SUBTOTAL :

About

Komunitas bangka
Andri Amzan & Partners - Advocates & Legal Consultans

Andri Amzan & Partners - Advocates & Legal Consultans

Komunitas bangka
Tentang Produk

Detail Produk

Profil

“ANDRI AMZAN,.S.H,.C.L.A Advocates & Legal Consultans” atau disebut “ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” didalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dengan pihak klien, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasannya kebutuhan dimasa mendatang dari klien kami adalah penanganan yang professional dan terkonsentrasi pada bidang hukum, dan oleh karenanya menuntut “ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” telah berketetapan pendiriannya berkonsentrasi kepada penanganan dibidang Pidana, Perdata, Korporasi Hukum Bisnis dan Litigasi.

“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” berkedudukan di Jl. Depati Hamzah N0.313  Semabung Lama Kota Pangkalpinang, yang keberadaannya ditengah pusat perkantoran, para rekannya merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang juga ikut bergabung didalamnya “ANDRI AMZAN,.S.H,.C.L.A & REKAN” didirikan, sehingga mampu berkembang pesat dan dapat dipercaya menangani perkara-perkara.

“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan professionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Dalam setiap aspek, kantor hukum ini selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani dan berkeadilan tanpa mengabaikan standart kerja professional. Dengan hasil kerja keras yang tinggi dari para Advokat, “ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN Advocates & Legal Consultans” telah menciptakan Advokat dan Konsultan Hukum muda yang handal dan ahli dibidang-bidang hukum, serta ikut  berinteraksi para senior-seniornya dalam menjalani etika profesinya, mengemukakan pendapat dalam perkembangan hukum.

“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” berkomitmen tinggi untuk melayani dan membantu kepentingan hukum klien secara gigih dengan cara yang paling efektif dan efisien yang ramah hukum, penegakan hukum dan standar operasional prosedur dalam melaksanakan kepentingan hukum.

Kami memiliki keahlian, pengalaman dan wawasan yang luas khususnya pada aspek hukum dalam bidang Hukum Sengketa keperdataan, sepidanaan umum dan khusus, PILKADA dan Pemilihan Umum, Audit Hukum, Judicial Review, Hukum Perusahaan, Kepailitan, Asuransi, Hukum Investasi, Ketenagakerjaan & Perselisihan Hubungan Industrial, Perlindungan Konsumen, Hak Atas Kekayaan Inteletual, Hukum Lingkungan & Pertambangan, Hukum Keluarga, Hukum Agraria, Penyelesaian Sengketa dan Litigasi.

Layanan Hukum

“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” memberikan layanan hukum kepada klien, yang terdiri dari :

Litigation (Proses persidangan), mewakili atau mendampingi klien dalam proses persidangan pada semua tingkat Badan Peradilan, Peradilan Umum/Pengadilan Negeri (Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial), Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara. Juga pada badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta Komisi Pegawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan nasihat dan/atau memberikan bantuan hukum kepada klien dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum kepada klien dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum melalui proses peradilan.

B.  Legal Problem Solving & Legal Action, memberikan jasa analisa berbagai permasalahan bidang Hukum Litigasi & Korporasi Bisnis, memberikan opini, Advis penyelesaian masalah dengan berbagai alternative tindakan hokum (legal action) antara lain meliputi:

1.      Amicable Dispute Settlement (Mediation, Negotiation, and Reconciliation), penyelesaian masalah secara damai diluar proses peradilan maupun perwasitan non litigation), baik selaku Mediator, Negosiator maupun Rekonsiliator.

2.      Arbitration, menjadi wakil (perwasitan) atau membantu Klien dalam proses penyelesaian hukum diluar pengadilan.

3.      Legal Assistance, memberikan asistensi hukum kepada Klien, khususnya sebagai in-house lawyer maupun untuk keperluan lain termasuk dalam rangka implementasi ketentuan perundag undangan.

C. Legal Drafting, membuat, merevisi dan menganalisa berbagai rancangan Peraturan-peraturan, Keputusan-keputusan yang dibuat dan diberlakukan oleh Lembaga Negara, Kontrak, Dokumen hukum lainnya serta Peraturan Perusahaan.

D. Legal Opinion & Legal Advice, memberikan pendapat dan advice/nasehat dalam berbagai bidang hukum litigasi & Korporasi Bisnis maupun bidang hukum lainnya.

E.  Legal Audit/Due Diligence & Analysis, melakukan audit dari segi hukum untuk berbagai tujuan, antara lain berupa go public & privatisasi, penerbitan obligasi, akuisisi, merger, permohonan kredit dan lain- lainnya.

Area Praktek

Para Advokat dan Konsultan Hukum ”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” memiliki keahlian dalam berbagai bidang hukum, antara lain:
  1. Sengketa Pilkada
  2. Judicial Review
  3. Sengketa Pemilihan Umum
  4. Hukum Agraria
  5. Hukum Perusahaan
  6. Arbitrase
  7. Hukum kontruksi & Pengembangan
  8. Perpajakan
  9. Hukum perbankan & Keuangan
  10. Hukum Persaingan Usaha
  11. Kepailitan
  12. Asuransi
  13. Hukum Investasi
  14. Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan industrial
  15. Perlindungan Konsumen
  16. Hukum Keluarga
  17. Hak Atas Kekayaan Intelektual
  18. Hukum Lingkungan dan Pertambangan
  19. Penyelesaian Sengketa dan Litigasi

Dengan para Advokat yang berpengalaman dan dengan komitmen/spirit untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanpa menimbulkan masalah baru serta tetap menjaga citra Klien dan dengan prinsip win-win solution, maka kami membantu penyelesaian sengketa internal maupun eksternal secara amicable dan win-win solution selaku Mediator, Negosiator, atau Rekonsiliator. Penyelasaian melalui Arbitrase atau Pengadilan adalah alternative paling akhir dan sedapat mungkin dihindari. Setip penyelesaian sengketa Hukum baik Litigasi & Korporasi Bisnis selalu menjaga Business image atau citra bisnis Klien.



Jasa Hukum

1.    Klien Tetap (Retainer Client)

          Sebagai Klien Tetap (Retainer Client), kami menawarkan imbalan jasa professional, termaksud pelayanan jasa konsultasi diluar biaya Litigasi. Penggunaan jasa konsultasi tersebut tidak akan hangus sampai jangka waktu tertentu. Jasa hukum sebagai Retainer Client tersebut kami berikan untuk melayani permintaan Legal assistance, Legal Drafting, Legal Opinion & Legal Advice, dan Review Document.

2.    Jasa hukum untuk menangani kasus hukum tertentu (private case).
     Sedangkan untuk menangani kasus-kasus hukum tertentu misalnya Litigasi besarnya imbalan jasa akan ditentukan menurut ruang lingkup dari pekerjaan masing-masing sebagaimana tersebut dibawah ini

Struktur Fee :
     Mengenai struktur fee untuk penyelesaian penagihan kewajiban hutang bermasalah terhadap Pihak ketiga, terdapat 3 (tiga) jenis Fee yaitu Lawyer Fee dan  Pre-Operating Fee serta Success Fee

     Berikut ini uraian dari masing-masing Fee tersebut :

     Lawyer fee :

Pembayaran jasa bantuan/layanan hukum (honorarium) yang    diberikan oleh klien kepada ”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” sesuai dengan tingkat kesulitan penanganan permasalahan sesuai dengan kesepakatan dan apabila menyangkut dengan pihak ketiga maka perhitungan persentase dari total tagihan yaitu sebesar 10% dari total tagihan, jika penagihan diatas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) maka lawyer fee sebesar 10% (Sepuluh perseratus).

     Pre-Operating fee :

     Biaya Operasional yang diberikan dimuka untuk setiap penugasan dan akan diperhitungkan sebagai bagian dari success fee yang diterima    ”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” Biaya diatas tersebut akan ditambah dengan out of pocket expenses (Telephone, Transportasi, Akomodasi, Uang Saku dan lainnya.

    Success Fee :

     Biaya yang akan diberikan oleh Klien kepada ”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” apabila telah berhasil menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien, baik itu penyelesaian melalui perdamaian maupun penyelesaian melalui proses peradilan. Besarnya success fee berdasarkan presentase dari total tagihan, yaitu sebesar 5% dari total tagihan.

     Dengan para advokat yang mempunyai latar belakang sebagai professional dibidang Hukum Litigasi & Korporasi Bisnis yang sudah biasa terlibat dalam mendesain, mengembangkan, melaksanakan, mengontrol, serta menyelesaikan berbagai permasalahan, ”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” dalam mengimplementasikan pelayanan jasa hukum dalam batas-batas tertentu memberikan perhatian atau kepedulian, kesadaran pada aspek-aspek bisnis lainnya seperti aspek Financial, akuntasi, Manajemen, kelayakan Implementasi Usaha,Pengawasan,dan lain-lain dengan tetap memperhatikan Professionalisme.

Mengenai bentuk layanan hukum dan struktur fee sebagaimana tersebut diatas akan dibuat didalam Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH) antara ”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” dengan Klien yang mengatur secara rinci mengenai hak & kewajiban.

Bahwa pembayaran terhadap semua biaya dan success fee sebagaimana dikemukakan dalam company profile hukum ini merupakan pendapatan bersih (nett) tanpa dikurangi/dipotong dengan Pajak Penghasilan (Pph), atau dengan kata lain Pajak ditanggung oleh klien.


Hubungi Kami;
  

Jalan.Depati Hamzah No.313 Semabung Lama
Pangkalpinang 33147 - Bangka Belitung
P.+62 717 9103020 - F.+62 717 9103020
Hp: +62 81368757800
www.andriamzan.lawyer.com


0 Reviews:

Post Your Review

Silahkan Komentar dengan Bijak

UPDATE TERKINI

Update Lowongan kerja Bangka Belitung

Kami Tim Proffesional

Kami Tim Proffesional