Profil
“ANDRI AMZAN,.S.H,.C.L.A Advocates & Legal Consultans”
atau disebut “ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” didalam memberikan pelayanan hukum
selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dengan
pihak klien, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan
dimasa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum
itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari
bahwasannya kebutuhan dimasa mendatang dari klien kami adalah penanganan yang
professional dan terkonsentrasi pada bidang hukum, dan oleh karenanya menuntut
“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” telah berketetapan pendiriannya berkonsentrasi
kepada penanganan dibidang Pidana, Perdata, Korporasi Hukum Bisnis dan
Litigasi.
“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” berkedudukan di Jl. Depati
Hamzah N0.313 Semabung Lama Kota
Pangkalpinang, yang keberadaannya ditengah pusat perkantoran, para rekannya
merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang juga ikut bergabung didalamnya
“ANDRI AMZAN,.S.H,.C.L.A & REKAN” didirikan, sehingga mampu berkembang
pesat dan dapat dipercaya menangani perkara-perkara.
“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” memiliki dedikasi tinggi dan
selalu bekerja berdasarkan professionalisme dalam memberikan pelayanan hukum
kepada klien. Dalam setiap aspek, kantor hukum ini selalu mencari solusi
penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani dan berkeadilan tanpa
mengabaikan standart kerja professional. Dengan hasil kerja keras yang tinggi
dari para Advokat, “ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN Advocates & Legal
Consultans” telah menciptakan Advokat dan Konsultan Hukum muda yang handal dan
ahli dibidang-bidang hukum, serta ikut
berinteraksi para senior-seniornya dalam menjalani etika profesinya,
mengemukakan pendapat dalam perkembangan hukum.
“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” berkomitmen tinggi untuk
melayani dan membantu kepentingan hukum klien secara gigih dengan cara yang
paling efektif dan efisien yang ramah hukum, penegakan hukum dan standar
operasional prosedur dalam melaksanakan kepentingan hukum.
Kami memiliki keahlian, pengalaman dan wawasan yang luas
khususnya pada aspek hukum dalam bidang Hukum Sengketa keperdataan, sepidanaan
umum dan khusus, PILKADA dan Pemilihan Umum, Audit Hukum, Judicial Review,
Hukum Perusahaan, Kepailitan, Asuransi, Hukum Investasi, Ketenagakerjaan &
Perselisihan Hubungan Industrial, Perlindungan Konsumen, Hak Atas Kekayaan
Inteletual, Hukum Lingkungan & Pertambangan, Hukum Keluarga, Hukum Agraria,
Penyelesaian Sengketa dan Litigasi.
Layanan Hukum
“ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” memberikan layanan hukum
kepada klien, yang terdiri dari :
Litigation (Proses persidangan), mewakili atau mendampingi
klien dalam proses persidangan pada semua tingkat Badan Peradilan, Peradilan
Umum/Pengadilan Negeri (Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial),
Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata
Usaha Negara. Juga pada badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta Komisi
Pegawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan nasihat dan/atau memberikan
bantuan hukum kepada klien dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum
kepada klien dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum melalui proses
peradilan.
B. Legal Problem
Solving & Legal Action, memberikan jasa analisa berbagai permasalahan
bidang Hukum Litigasi & Korporasi Bisnis, memberikan opini, Advis penyelesaian
masalah dengan berbagai alternative tindakan hokum (legal action) antara lain
meliputi:
1. Amicable
Dispute Settlement (Mediation, Negotiation, and Reconciliation), penyelesaian
masalah secara damai diluar proses peradilan maupun perwasitan non litigation),
baik selaku Mediator, Negosiator maupun Rekonsiliator.
2. Arbitration,
menjadi wakil (perwasitan) atau membantu Klien dalam proses penyelesaian hukum
diluar pengadilan.
3. Legal
Assistance, memberikan asistensi hukum kepada Klien, khususnya sebagai in-house
lawyer maupun untuk keperluan lain termasuk dalam rangka implementasi ketentuan
perundag undangan.
C. Legal Drafting, membuat, merevisi dan menganalisa
berbagai rancangan Peraturan-peraturan, Keputusan-keputusan yang dibuat dan
diberlakukan oleh Lembaga Negara, Kontrak, Dokumen hukum lainnya serta
Peraturan Perusahaan.
D. Legal Opinion & Legal Advice, memberikan pendapat dan
advice/nasehat dalam berbagai bidang hukum litigasi & Korporasi Bisnis
maupun bidang hukum lainnya.
E. Legal Audit/Due
Diligence & Analysis, melakukan audit dari segi hukum untuk berbagai
tujuan, antara lain berupa go public & privatisasi, penerbitan obligasi,
akuisisi, merger, permohonan kredit dan lain- lainnya.
Area Praktek
Para Advokat dan Konsultan Hukum ”ANDRI AMZAN,.S.H &
REKAN” memiliki keahlian dalam berbagai bidang hukum, antara lain:
- Sengketa Pilkada
- Judicial Review
- Sengketa Pemilihan Umum
- Hukum Agraria
- Hukum Perusahaan
- Arbitrase
- Hukum kontruksi & Pengembangan
- Perpajakan
- Hukum perbankan & Keuangan
- Hukum Persaingan Usaha
- Kepailitan
- Asuransi
- Hukum Investasi
- Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan industrial
- Perlindungan Konsumen
- Hukum Keluarga
- Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Hukum Lingkungan dan Pertambangan
- Penyelesaian Sengketa dan Litigasi
Dengan para Advokat yang berpengalaman dan dengan
komitmen/spirit untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanpa menimbulkan
masalah baru serta tetap menjaga citra Klien dan dengan prinsip win-win
solution, maka kami membantu penyelesaian sengketa internal maupun eksternal
secara amicable dan win-win solution selaku Mediator, Negosiator, atau
Rekonsiliator. Penyelasaian melalui Arbitrase atau Pengadilan adalah
alternative paling akhir dan sedapat mungkin dihindari. Setip penyelesaian
sengketa Hukum baik Litigasi & Korporasi Bisnis selalu menjaga Business
image atau citra bisnis Klien.
Jasa Hukum
1. Klien Tetap
(Retainer Client)
Sebagai
Klien Tetap (Retainer Client), kami menawarkan imbalan jasa professional,
termaksud pelayanan jasa konsultasi diluar biaya Litigasi. Penggunaan jasa
konsultasi tersebut tidak akan hangus sampai jangka waktu tertentu. Jasa hukum
sebagai Retainer Client tersebut kami berikan untuk melayani permintaan Legal
assistance, Legal Drafting, Legal Opinion & Legal Advice, dan Review
Document.
2. Jasa hukum untuk
menangani kasus hukum tertentu (private case).
Sedangkan untuk
menangani kasus-kasus hukum tertentu misalnya Litigasi besarnya imbalan jasa
akan ditentukan menurut ruang lingkup dari pekerjaan masing-masing sebagaimana
tersebut dibawah ini
Struktur Fee :
Mengenai struktur
fee untuk penyelesaian penagihan kewajiban hutang bermasalah terhadap Pihak
ketiga, terdapat 3 (tiga) jenis Fee yaitu Lawyer Fee dan Pre-Operating Fee serta Success Fee
Berikut ini
uraian dari masing-masing Fee tersebut :
Lawyer fee :
Pembayaran jasa bantuan/layanan hukum (honorarium) yang diberikan oleh klien kepada ”ANDRI
AMZAN,.S.H & REKAN” sesuai dengan tingkat kesulitan penanganan permasalahan
sesuai dengan kesepakatan dan apabila menyangkut dengan pihak ketiga maka
perhitungan persentase dari total tagihan yaitu sebesar 10% dari total tagihan,
jika penagihan diatas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) maka lawyer fee
sebesar 10% (Sepuluh perseratus).
Pre-Operating fee
:
Biaya Operasional
yang diberikan dimuka untuk setiap penugasan dan akan diperhitungkan sebagai
bagian dari success fee yang diterima
”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” Biaya diatas tersebut akan ditambah
dengan out of pocket expenses (Telephone, Transportasi, Akomodasi, Uang Saku
dan lainnya.
Success Fee :
Biaya yang akan
diberikan oleh Klien kepada ”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” apabila telah
berhasil menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien, baik itu
penyelesaian melalui perdamaian maupun penyelesaian melalui proses peradilan.
Besarnya success fee berdasarkan presentase dari total tagihan, yaitu sebesar
5% dari total tagihan.
Dengan para
advokat yang mempunyai latar belakang sebagai professional dibidang Hukum
Litigasi & Korporasi Bisnis yang sudah biasa terlibat dalam mendesain,
mengembangkan, melaksanakan, mengontrol, serta menyelesaikan berbagai
permasalahan, ”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” dalam mengimplementasikan
pelayanan jasa hukum dalam batas-batas tertentu memberikan perhatian atau
kepedulian, kesadaran pada aspek-aspek bisnis lainnya seperti aspek Financial,
akuntasi, Manajemen, kelayakan Implementasi Usaha,Pengawasan,dan lain-lain
dengan tetap memperhatikan Professionalisme.
Mengenai bentuk layanan hukum dan struktur fee sebagaimana
tersebut diatas akan dibuat didalam Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH) antara
”ANDRI AMZAN,.S.H & REKAN” dengan Klien yang mengatur secara rinci mengenai
hak & kewajiban.
Bahwa pembayaran terhadap semua biaya dan success fee
sebagaimana dikemukakan dalam company profile hukum ini merupakan pendapatan
bersih (nett) tanpa dikurangi/dipotong dengan Pajak Penghasilan (Pph), atau
dengan kata lain Pajak ditanggung oleh klien.
Hubungi Kami;
Jalan.Depati Hamzah No.313 Semabung Lama
Pangkalpinang 33147 - Bangka Belitung
P.+62 717 9103020 - F.+62 717 9103020
Hp: +62 81368757800
www.andriamzan.lawyer.com
0 Reviews:
Post Your Review
Silahkan Komentar dengan Bijak